Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Orangutan Asal Jateng Asto dan Asih Dititip ke BKSDA Sumut

- Jumat, 16 April 2021 14:00 WIB
Orangutan Asal Jateng Asto dan Asih Dititip ke BKSDA Sumut
Mtc/ist
Orangutan Asal Jateng Asto dan Asih Dititip ke BKSDA Sumut
MATATELINGA, Medan:Setelah repatriasi 9 Orangutan dari Malaysia ke Sumatera Utara pada Desember 2020 yang lalu, kali ini Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali menerima kedatangan 2 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari Balai KSDA Jawa Tengah.

Kedua individu itu tiba melalui Bandara Udara Kuala Namu Internasional, Deliserdang, pada Sabtu 10 April 2021.

Kedua orangutan tersebut, masing-masing diberi nama Asto yang berkelamin jantan dan Asih berjenis kelamin betina. Keduanya berusiaantara 2-5 tahun, dan berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta tim ahli dinyatakan sehat.


"Sebelum diberangkatkan ke Sumatera Utara, telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif. Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya," ucap Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Hotmauli Siantur, Jum'at (16/4).

Lanjut Hotmauli, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Balai KSDA Jawa Tengah, bahwa kedua individu orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas Balai KSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 6 April 2021.

Kedua individu Orangutan itu sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT. Sidomuncul di Bergas, Semarang.

"Setibanya di Bandara Kuala Namu, pada Sabtu 10 April 2021, tepat jam 17.30 Wib, kedua orangutan kemudian segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, di
Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya," beber Hotmauli.


Hotmauli juga menegaskan bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta
Animal Walfare. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru