MATATELINGA, Medan: Agustina Boru Hutabarat (35) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli LK 8 No. A 19, Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara pencemaran nama baik dengan melanggar pasal Undang-Undang (UU) Transaksi Informasi Elektronik (ITE), yang menyebut "Buruknya Kinerja Kepolisian Polsek Sunggal''. akhirnya divonis dengan hukuman 1 penjara
Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketua Bambang Joko Winarno dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam amar putusannya Selasa (6/4/2021)sore menyebutkan, terdakwa Agustina Hutabarat terbukti bersalahmelanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP
"Menghukum terdakwa Agustina Hutabarat dengan hukuman selama 1 penjara ,"ucap Majelis Hakim Bambang Joko Winarno yang menghadirkan terdakwa secara Virtual dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Polda Sumut.
Dari arena sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim Bambang Joko Winarno kembali menyebutkan, selain hukuman penjara,terdakwa juga di kenakan hukuman denda sebesar Rp.3.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibanyarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Menurut majelis hakim adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat keresah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya yang sah,
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta sopan selama mengikuti persidangan,"sebut Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno
Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Irma Hasibuan yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp5000,000,-Subsidear 3 bulan kurungan,
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa Agustina Boru Hutabarat melalui Penasehat Hukumnya,maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Bambang Joko Winarno.
Sebelumnya dalam dakwaan itu, JPU tindakan terdakwa Agustina boru Hutabarat mengarah ke kepada tindakan tidak menyenangkan, karena menuliskan kalimat di akun facebook Tina berupa kalimat “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!"
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya yang sah,"ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.
JPU mengatakan, bahwa terdakwa yang berdomisili di Jalan Pasar I Tapian Nauli LK 8 No. A 19, Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan atau di Perumahan Eluk Anefan Permai Blok II D No. 239 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Prov. Jawa Barat pada tahun 2018 membuat laporan di Polsek Sunggal Kota Medan di bagian SPKT.
"Laporan terdakwa diterima oleh Ipda Nurhidayat dan terdakwa diberikan surat pengantar visum ke Rumah Sakit Bina Kasih. Sekira pukul 23.45 wib, surat hasil visum terdakwa berikan ke Polsek Sunggal Bagian PPA atas nama Brigadir Leo Chandra Manalu (Anggota Kepolisian Polsek Sunggal),"sebut JPU.
Kemudian, terdakwa meminta surat STPL namun saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu mengatakan akan memberitahukan terdakwa melalui handphone. Mendengar perkataan Brigadir Leo, terdakwa pun pulang ke rumahnya.
Berselang tiga hari, tak ada kabar dari saksi korban Leo Chandra Manalu. Lalu terdakwa mendatangi Polsek Medan Sunggal dan bertemu dengan Brigadir Leo Chandra Manalu.
"Pada saat itu terdakwa ribut karena merasa laporan polisi yang dibuatnya tidak diproses. Mengetahui hal itu, saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu melakukan pengecekan di register, ternyata tidak ada laporan atas nama terdakwa," kata JPU dalam dakwaannya.
Karena merasa kesal dan kecewa, terdakwa mengakses akun facebook atas nama Tina milik terdakwa dengan menggunakan email gustin46@rocketmail.com dengan menggunakan 1 buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam yang terhubung dengan simcard 085261922410 milik terdakwa dengan password tristan2. Di akun facebook itu terdakwa membuat tulisan kekesalan atas laporan polisi yang terdakwa laporkan tidak ada tanggapan dan bukti laporan polisi tidak diberikan kepada terdakwa dan dikatakan bahwa terdakwa tidak berhak menerima bukti laporan.
Postingan yang terdakwa buat di akun facebook tersebut, terdakwa tujukan kepada Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal.
Sementara berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si bahwa kalimat-kalimat dalam akun facebook atas nama Tina ada mengandung pengertian atau unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pihak Kepolisian Resort Medan Sunggal.
"Tulisan di akun facebook atas Tina tersebut ada unsur mempermalukan. Khususnya Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal," bilang JPU.
[br]
Lanjut JPU, menurut Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si kata JPU, Tercemarnya (menjadi buruknya) nama/wajah/martabat lembaga kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal, terkhusus lagi adalah personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.
Akibat dari itu, munculnya rasa malu dan terhina Kepolisian Sektor Medan Sunggal akibat postingan pada akun Facebook atas nama Tina. Ditambah lagi, hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal. Terkhusus lagi terhadap personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu. (*/mtc)