Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Pegawai Honorer dan Rekannya Mencuri HP Dan Dompet Di Cakar Elang Sakti

- Kamis, 25 Maret 2021 07:02 WIB
Pegawai Honorer dan Rekannya Mencuri HP Dan Dompet Di Cakar Elang Sakti
Matatelinga.com
salah stau tersangka mencuri handpone diamankankan Polisi
MATATELINGA, Tebingtinggi: Dua pelaku pencurian tak berdaya saat Elang Sakti Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi mencengkram keduanya.Pasalnya kedua pelaku meencuri satu buah handpone dan satu buah dompet berisi uang Rp 2.300.000,- dan harus meringkuk di balik jeruji besil sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.




Masing - masing pelaku berinisial MSH alias Alim (26), merupakan seorang pegawai honorer Dinas Kebersihan, warga Jalan Kedelai Lingkungan IV Kelurahan Pelita Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dan pelaku RJ alias Bejot (29), warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan IV Kel Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi AKP. Wirhan Arif melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Rabu (24/3/2021) membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian HP dan dompet tersebut.

Adapun korbannya dalam kasus tersebut Bambang Widodo (34), warga jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, yang terjadi pada Se;asa pagi (23/03) sekira pukul 06.00 WIB, dirumah korban.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Selasa dinihari (23/03) sekira pukul 04.30 wib, dimana pelapor atau korban saat itu sedang tidur di rumahnya, dan terbangun dari tidurnya lalu pergi ke kamar mandi.




Selesai dari kamar mandi korban kembali masuk kamarnya untuk melanjutkan tidurnya, dan tanpa di sadari korban ternyata pintu dapur pada rmahnya tidak dikunci. Dan pada pukul 06.00 wib, korban terbangun dan melihat Hpnya yang sedang di cas ternyata sudah tidak ada lagi.

Begitu juga dengan hpnya yang berada di lantai dekat Tv juga tidak ada, korbanpun kemudian pergi menuju arah meja rias tempat dirinya meletakkan domptnya yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000,- ternyata juga tidak ada.


[br]


Korbanpun bingung dan mencoba untuk mencari kedua jenis barangnya kesana-kemari, kalau-kalau dirinya salah meletakkan, namun lama mencarinya namun tidak juga ditemukannya.

Dirinya menarasa percaya kalau kedua jenis barang miliknya hilang di curi orang ketika dilihatanya pintu dapur rumahanya ternyata terbuka lebar.

Pagi itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi. Berdasarkan laporan tersebut pada Rabu dinihari (24/03) sekira pukul 00.30 wib, Team Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku yang berjumlah dua orang.



Malam itu team Jatanras Elang Saktipun mendapatkan informasi kalau pelaku atas nama MSA alias Alim sedang berada dirumah nya, langsung saja tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit hp merk vivo Y12 warna burgundy red.

Dari penangkapan terhadap pelaku MSA dilakukanlah pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku lagi yang berinisal RJ alias Bejot, yang saat itu pelaku sedang istrahat dirumahnya.

Selanjutnya membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” jelas Jasubag Humas Mapolres Tebingtinggi.(bas)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru