Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Kasus Dugaan Korupsi DBH Labusel Jalan di Tempat, Jaksa Belum Terima Berkas

- Rabu, 24 Maret 2021 20:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi DBH Labusel Jalan di Tempat, Jaksa  Belum Terima Berkas
mtc/net
MATATELINGA, Medan:Penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditangani Ditkrimsus Polda Sumut masih jalan di tempat.

Padahal dalam kasus itu, Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, WAT sebagai tersangka.

Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Carles Edison Nababan mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Masih dalam proses sidik," kata Jhon, Rabu (24/3/2021).


Polda Sumut juga diketahui belum melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Padahal, WAT sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2020 lalu. Ia juga sudah pernah dipanggil oleh penyidik dari Dir Krimsus Polda Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika pihaknya belum menerima berkas perkara.

"Kita masih menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan), belum ada berkas perkara. Jadi belum bisa disampaikan," ucap Sumanggar.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), WAT.

Mantan orang nomor satu di Labusel itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (*/mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru