Selasa, 28 April 2026 WIB

Dukung Program Pemerintah, Polsek Medan Kota Menekan Penyebaran Covid-19

- Minggu, 21 Maret 2021 11:06 WIB
Dukung Program Pemerintah, Polsek Medan Kota Menekan Penyebaran Covid-19
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan:Dalam mendukung program pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19, Polsek Medan Kota bersama tim gabung dari TNI, Satpol PP dan elemen terkait menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.


Kegiatan kali ini menyasar lokasi yang menjadi icon Kota Medan yaitu Masjid Raya Medan ( Al-Mashun), Istana Maimun serta sejumlah jalan protokol di bawah wilayah hukum Polsek Medan Kota pada Sabtu (20/3/2021).

Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi bersejarah Kota Medan serta membagikan masker secara gratis kepada masyarakat. Sebanyak 56 dari tim gabungan diturunkan dalam kegiatan ini.

Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan yang didampingi Wakapolsek Medan Kota AKP A.W Nasution, juga memberikan arahan kepada warga masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Kota atau pun Kecamatan Medan Maimun agar selalu mematuhi protokol pesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.




" Saya harap kita semua tetap jalankan protokol kesehatan seperti yang selalu dianjurkan oleh pemerintah dan petugas. Kedisplinan adalah kunci untuk melawan virus corona ini, " himbau Rikki kepada sejumlah masyarakat yang ditemui.

Adapun titik lokasi yang di sasar adalah: 1. Jl.SM. Raja Kel. Mesjid Kec. Medan Kota (Masjid AL-Mashun)
2. Jl.SM.Raja Simp Jl.Mahkamah Kel.Mesjid Kec.Medan Kota
3. Jl.SM.Raja Depan Taman Sri Deli Kel. Mesjid Kec. Medan Kota
4. Jl. B. Katamso Kel. Aur Kec. Medan Maimun (Istana Maimun)
5. Jl.B. Katamso Simp Jl. Mahkamah Kel. Aur Kec. Medan Maimun
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru