Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Penjaga Malam Dan Tukang Parkir Kompak Curi Bak Ikan dan Masuk Sel

- Kamis, 04 Maret 2021 20:23 WIB
Penjaga Malam Dan Tukang Parkir Kompak Curi Bak Ikan dan Masuk Sel
Matatelinga.com
sebuah barang bukti  senjata tajam yang diamankan Polisi
MATATELINGA, Tebingtinggi: Penjaga malam berinisial DAL (44) warga Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dan temannya LH (25) waarga Dusun IV Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.




Keduanya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Unit 1 Resum dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 yang dipimpin oleh Kanit Idik I Polres Tebing Tinggi Ipda SPN Siregar, SH bersama dengan Tim Elang Sakti Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, pada Selasa dinihari (2/3/2021) sekira pukul 02.30 wib, tepatnya di lokasi Pasar Gambir yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi

Keduanya ditangkap karena diketahui telah melakukan pencurian lapisan bak ikan untuk jualan yang terbuat dari alumunium milik korban Amanda Syahputra (28), warga Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang telah hilang dan di curi oleh kedua pelaku pada hari sabtu (27/2/2021) kemarin.

Kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi, AKP.Wirhan Arif.SIK melalui kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Kamis malam (4/3/2021) membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 05.50 wib, dimana saat itu korban berangkat dari rumah menuju tempat jualannya di Pasar Gambir.





Sekira pukul 06.00 wib pelapor tiba dilokasi pasar Gambir untuk bersiap-siap membereskan dagangannya, namun dirinya terkejut saat melihat lapisan bak ikan yang biasanya untuk berjualan yang terbuat dari alumunium miliknya sudah tidak berada ditempatnya.

Korbanpun seketika panik, kemudian sambil mencari-cari keberadaan barang miliknya tersebut diseputaran lokasi, namun tidak juga menemukannya.



[br]


Akibatnya korban tidak jadi berjualan, dan harus menderita kerugian materil sebesar Rp. 1.850.000,- karena merasa tidak senang, korbanpun pagi itu juga langsung menuju ke Mapolres Tebingtinggi guna melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi.

Akan laporan tersebut, oleh pihak sat reskrim langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pencurian lapis bak ikan yang terbuat dari alumuanium milik korban berhasil ditangkap.

Atas perbuiatannya kedua pelaku dalam kasus ini di jerat melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(bas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru