MATATELINGA, Tebingtinggi: Dua orang pemuda yang tengah transaksi narkoba diringkus polisi dari sebuah rumah yang terletak di Dusun VIII Desa Bahsumbu KecamatanTebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya diringkus usai warga melaporkan aksi keduanya ke polisi.
Kedua pelaku kejahatan tindak pidana penyalah guna narkotika tersebut masing-masing, AS (24), warga Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan temannya MAS (28), seorang Buruh Harian Lepas (BHL), warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau KecamatanPadang Hulu Kota Tebingtinggi.
Lini keduanyapun harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sejak hari Senin malam (08/02) sekira pukul 20.30 wib kemarin. Bahkan dengan keduanya terancama dikurung selama 5 tahun lebih.
Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Mhd.yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas, AKP.Josua Nainggolan kepada kru MTC, Jum’at (12/02), membenarkan adanya penangkapan kedua laki-laki pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap pada senin malam (08/02) kemarin.
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku, berawal pada Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 20.10 Wib, ketika personil sat narkoba Mapolres Tebingtinggi menerima informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Dimana warga mengatakan bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun 8 Desa Bah Sumbu Kecamatab Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ada 2 orang laki-laki dewasa yang sangat dicurigai oleh warga, di duga kedua pria tersebut sedang melakukan transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut Personil Satresnarkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.
Dan sesampainya di lokasi, dimana personil Satresnarkoba Mapolres Tebingtinggi melihat rumah yang dicurigai dan melihat dua orang laki-laki berada didalamannya.
[br]
Kemudian Personil Satresnarkoba langsung masuk ke dalam rumah tersebut yang kebetulan pintu rumah tidak tetkunci, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Saat diintrogasi, keduanya mengaku masing-masing bernama Andi Syahputra alias Andi dan Muhammad April Simangunsong alias April, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan berupa 12 paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap shabu (bong), dua buah mancis.
Saat ditanya kepada kedua pelaku, barang haram tersebut milik siapa keduanyapun menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka berdua yang rencananya akan mereka jual.
“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung kita bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut, dan dalam kasus ini mereka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Jelas kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan. (mtc/bas)