MATATELINGA, Medan: Penyidik Ditkrimum Polda Sumatera Utara menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penipuan surat tanah di atas lahan pembangunan Sport Centre Sumut. Pada Kamis, (17/12), keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses selanjutnya.
Pelimpahan berkas keempat tersangka dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H, PJU Polda Sumut serta awak media di aula Kejati Sumut.
Kajatisu yang membuka kegiatan konfrensi pers ini menyampaikan kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN II, kemudian di tahun 2015, keempatnya memalsukan surat - surat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.
Sementara Kapolda Sumut menguraikan kasus ini sangat penting karena di tanah ini ke depan akan di bangun sport center provinsi Sumut.
"Sebagai penjaga kamtibmas di Sumut Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yg berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain," ucapnya.
Kapolda Sumut juga menyampaikan penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka.
“Kami memastikan siapapun yg terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut” ucap Kapolda Sumut.
Ada 4 tersangka yang terlibat dimana Modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Mentri ATR/ BPN melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan Kejatisu terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah.
Kemudian Mentri ATR/BPN juga mengatakan semoga Sport Center Provinsi Sumut yang akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.
Kemudian di lanjutkan penyampaian Gubernur Sumut yg mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan kejatisu yang sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yg berani melakukan hal - hal yg dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum.
Selesai penyampaikan konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada kejaksaan dan di akhiri dengan foto bersama