kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Akibat Narkoba, Pasangan Sejoli Ini Harus Habiskan Waktunya 10 Tahun di Penjara

- Jumat, 11 Desember 2020 12:00 WIB
Akibat Narkoba, Pasangan Sejoli Ini Harus Habiskan Waktunya 10 Tahun di Penjara
Hand Over
MATATELINGA, Medan:Billy Tismar Ginting (34) dan Juliani Alias Yuli (19), pasangan sejoli ini terpaksa harus menghabiskan waktunya selama 10 tahun mendekam di penjara.Kenyataan pahit tersebut harus dirasakan pasangan sejoli ini karena keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti sabu seberat 70 gram dan 92 butir pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam sidang putusan yang digelar secara online, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2002) menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Billy Tismar Ginting dan Juliani alias Yuli dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan terima."Terima, majelis hakim" kata kedua terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap, yang menuntut Yuli dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara Billy 14 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Flowrin Junaidha Harahap, perkara Yuli dan Billy bermula pada hari Jumat (13/3/ 2020) di Jalan Klambir V Gang Uncu No. 8 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, saksi Ilham dan saksi Josua Tenggo Laksono yang merupakan Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakyat bahwa di Jalan Klambir V Gang Uncu tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika.

"Atas Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, dan saat memantau petugas melihat orang mencurigakan sering keluar masuk dari rumah tersebut," kata JPU.

Kemudian saat melakukan pemantauan, petugas melihat Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu petugas mendatangi dan langsung menangkapnya.

Petugas kemudian masuk ke dalam rumah Billy, untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dan saat melakukan penggeledahan, kata JPU, tepatnya di dalam kamar Billy, petugas mendapati terdakwa Juliani sedang tidur.


"Selanjutnya terdakwa Yuli dibangunkan dan dilanjutkan penggeledahan di kamar tersebut, saat digeledah tepatnya di dalam lemari Billy, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat 70 gram, 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 butir dan 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo bom warna biru sebanyak 25 butir," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, adapun Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut, Billy peroleh dari Ronal (DPO).

"Atas perbuatan kedua terdakwa, petugas membawa Billy dan Juliani beserta dengan barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Flowrin Junaidha Harahap. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru