MATATELINGA, Medan: Niat pemuda berinisial SG (37) warga Jalan Sei Mencirim Gang PLN Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS, untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, gagal. Pasalnya, sebelum sempat menikmatinya, ia keburu ditangkap oleh Tekab Polsek Sunggal.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 12.30 wib di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS pada saat pecandu narkoba sedang mengendarai becanya, setelah usai membeli narkoba satu bungkus kecil (paket hemat) narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, pada Sabtu (14/11/2020) di ruang kerjanya.
Sebut Budi lagi, bahwa saat ini, pecandu narkoba sudah kita tahan di ruang tahanan Polisi Polsek Sunggal, guna pengembangan dan kelancaran proses penyidikan.
"Adapun motivasi pecandu narkoba ini, diketahui berprofesi sebagai penarik betor membeli barang haram seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu) tersebut, untuk menambah stamina dan semangat dalam bekerja, padahal itu hanya mitos saja," sebut Budiman lagi.
" Pecandu narkoba yang kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," , dikahir penjelasan Budiman.