Selasa, 28 April 2026 WIB

KAUM Sampaikan Replik Praperadilan Ketua KAMI Medan

- Kamis, 05 November 2020 12:01 WIB
KAUM Sampaikan Replik Praperadilan Ketua KAMI Medan
Mtc/ist
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) / Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan selaku Pemohon Praperadilan (Prapid) bacakan Replik atas Duplik Termohon pada Kamis (5/11/2020).
MATATELINGA, Medan: Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) / Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan selaku Pemohon Praperadilan (Prapid) bacakan Replik atas Duplik Termohon pada Kamis (5/11/2020).

Sidang lanjutan Prapid Register No. 73/Pid.Pra/PN.Mdn yang dipimpin okeh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu dimulai pukul 10.00wib di Ruang Cakra Utama pengadilan Negeri Medan.


Tim Kuasa hukum Pemohon kali ini dipimpin langsung oleh Eka Putra Zakran bersama tim dan kawan-kawan.

Replik pemohon pertama kali dibacakan oleh Advokat Roni Ansyari Siregar, terus dilanjutkan Ari Ardiansyah, Saiful Amri Jambak dan Eka Putra Zakran.

Replik yaitu bantahan atas Eksepsi dan Jawaban Termohon, diantaranya berisi: A. Tentang Eksepsi dan B. tentang pokok perkara.

[br]


Eka Putra Zakran akrap disapa Epza selaku Kadiv Infokom KAUM menjelaskan, dalam eksepsi disebutkan bahwa KAUM adalah bertindak mewakili pemohon praperadilan merupakan advokat/penasehat hukim yang telah diangkat sesuai ketentuan UU No. 18/2003, bahwa eksepsi Termohon kurang pihak tidak tepat dan telah benar Pemohon menetapkan Termohon antara lain, Pemrintah RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Polrestabes Medan.

"Jadi gak ada istilah kurang pihak," sebut Epza.

Masih menurut Epza, tentang pokok perkara berisi bantahan atas dalil dalil termohon, bahwa telah jelas alat bukti Termohon diketemukan setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan setelah pemohon ditangkap.

Hal itu dapat dilihat dari surat perintah penangkapan, dimana suami pemohon ditangkap tanggal 9 Oktober 2020 pukul 16.00 wib, sementara alat bukti baru diketemukan pukul 20.00 wib.

"Misalnya, keterangan 4 orang saksi Termohon, baru ada pukul 20.00 wib dan keterangan 3 orang ahli baru ada sekitar pukul 21.00wib," beber Epza.

"Artinya dengan diterbitkannya status penetapan tersangka terhadap suami Pemohon, jelas belum memiliki 2 alat bukti yang cukup hal ini tentu bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014," sambung Epza.

Sidang dilanjutkan Jum'at (6/11) besok, rencananya pemohon akan menghadirkan bukti-bukti dan 2 orang saksi fakta

" Dua saksi fakta akan kita hadirkan biar jelas dan terang kebenaran yang sesungguhnya," tutup Epza. (mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru