Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Lagi Ayik Nongkrong, 3 Pengguna Narboba Diciduk Polisi

- Rabu, 04 November 2020 09:00 WIB
Lagi Ayik Nongkrong, 3 Pengguna Narboba Diciduk Polisi
Mtc|Ist
MATATELINGA, Siantar: Sebanyak tiga orang diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar, disenyalir penyalagunaan dan peredaran narkoba di kawasan Sub Terminal Agribisnis, eks Terminal Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Di mana Ketiga pelaku di antaranya JM (22) warga Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, TKS (30) warga Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, dan SFS (23) warga Blok I Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Manaek S Ritonga mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi masyarakat.

“Pada hari Senin (2/11) pukul 22.30 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat di lokasi ada transaksi narkotika. Atas informasi itu, kita langsung ke lokasi,” kata AKP Manaek.




Masih kata dia, ada tiga orang pria sedang duduk di salah satu warung, dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga personil yang berada di lokasi langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja. Seusai itu pelaku diamankan dan disaksikan Ketua RT setempat, ke markas Polsek Siantar Utara.

Barang bukti yang diamankan, satu kotak rokok berisi 16 bungkus plastik berwarna bening diduga berisi narkotika gol I jenis sabu, lipatan uang pecahan Rp 20 ribu berisikan ganja, dua lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Lalu, sebuah senter kecil berwarna hitam, sebuah kaca pirex, satu bungkus plastik ukuran kecil berwarna bening diduga berisi narkotika gol I jenis sabu, dan satu unit HP merk Samsung berwarna putih.
Editor
:
Sumber
: Analisa
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru