Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Buntut Waterpark Viral Karena Kerumunan, Kapolsek Juga Turut Diperiksa

- Sabtu, 03 Oktober 2020 12:45 WIB
Buntut Waterpark Viral Karena Kerumunan, Kapolsek Juga Turut Diperiksa
Mtc/ist
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan ES, General Manager Waterpark Hairos di Kabupaten Deli Serdang, karena mengumpulkan ribuan orang tanpa protokol corona. Selain itu sejumlah polisi di wilayah hukum waterpark, juga diperiksa.
MATATELINGA, Medan: Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan ES, General Manager Waterpark Hairos di Kabupaten Deli Serdang, karena mengumpulkan ribuan orang tanpa protokol corona.  Selain itu sejumlah polisi di wilayah hukum waterpark, juga diperiksa.

“Dari internal Propam Polrestabes Medan juga lakukan langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan ini,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, di kantornya , Jum’at (2/9)

Irsan mengatakan, wilayah Hairos masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Pemerikaan dilakukan soal pengawasan sekaligus untuk memastikan, apakah ada anggotanya yang terlibat dalam pembiaran kerumunan itu. Namun Irsan tidak menyebut berapa personel yang diperiksa. 

 “Yang jelas (diperiksa) pertama Kapolsek, fungsi terkait, Intel dan (petugas) piket yang tugas pada hari itu,” ujar Irsan.

Dalam kesempatanya Irsan juga menjelaskan bahwa kesalahan pengelola  Hairos tidak bisa ditolerir. Musababnya  pengelola tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga akhirnya ribuan orang berkeumun di dalam kolam renang. 

“Jadi dibawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, diatasnya ada (panggung) DJ (Disk Joki). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2800 pengunjung saat itu di dalam,”ujar Irsan  

Karena kelalaiannya, GM Hairos ES ditetapkan sebagai tersangka. Dia Edijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020. "Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Irsan. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru