Personil Polresta Deli Serdang dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan Pelaku Geng motor sebanyak 58 orang dari berbagai titik di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menegaskan, penindakan geng motor itu dilakukan karena banyaknya informasi, pengaduan, keresahan dan ketakutan masyarakat yang terganggu akibat ulah para geng motor.
Para pedagang di wilkum Kab. Deli Serdang juga berdampak merasa ketakutan mencari nafkah ke pasar apabila bertemu dengan Geng motor di jalanan. Sebab para geng motor tidak segan-segan melakukan tindak pidana seperti penganiayaan yang dapat menimbulkan korban jiwa atau meninggal dunia.