Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Sosialisasi KUHP Baru Tentang Hewan Ternak, Babinsa dan Pemdes Mensanak Beri Tenggat Waktu Dua Minggu Tertibkan Ternak Liar

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 12:00 WIB
Sosialisasi KUHP Baru Tentang Hewan Ternak, Babinsa dan Pemdes Mensanak Beri Tenggat Waktu Dua Minggu Tertibkan Ternak Liar
Rpay kordinasi dan sosialisasi perda.

MATATELINGA, Lingga :Babinsa Desa Pulau Medang, Serda Erwin Simarmata menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Mensanak, Kepala Desa Mansur, dan Ketua BPD Almizan, dan peternak sapi di Gedung Pertemuan Desa Mensanak, membahas kebiasaan tentang penertiban ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya hingga masuk ke permukiman dan lahan pertanian warga, Senin (02/03/2026)

Serda Erwin Simarmata menjelaskan tentang UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 278 tentang pemeliharaan hewan ternak. Pasal ini mengatur bahwa pemilik yang membiarkan ternaknya masuk ke kebun atau tanah orang lain yang ditanami dapat didenda maksimal Rp 10 juta. Untuk mengubah kebiasaan peternak, TNI dan Pemerintah Desa Mensanak memberikan masa tenggang dua minggu. Dalam periode ini, peternak diminta menertibkan hewan peliharaannya dengan mengikat atau membuat kandang yang layak di luar area permukiman dan perkebunan.

Serda Erwin Simarmata menyatakan sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tertib hukum dan saling menghargai, menghindari konflik akibat ternak liar. Kepala Desa Mansur menambahkan bahwa Pemerintah Desa dan BPD akan memantau perkembangan selama dua minggu ini, demi ketertiban dan kenyamanan desa.

Baca Juga:
Usman (45), perwakilan peternak sapi, menyambut baik kebijakan ini. Ia berterima kasih karena diberi waktu bersiap dan berkomitmen bersama peternak lain untuk mematuhi aturan demi menghindari konflik dan menjaga kenyamanan bersama.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Penumpang, Babinsa Tanjung Kelit Gelar Monitoring di Pelabuhan Senayang
Babinsa Desa Benan Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan dan Pererat Silaturahmi
Perkuat Keamanan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Desa Mamut Gelar Komunikasi Sosial dengan Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Pemberian Bansos Kepada Korban Kebakaran
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH, Fokus Penguatan Manajemen dan Bisnis Berkelanjutan
Babinsa Koramil 06/Senayang Berikan Arahan Agar Satpol PP dan Linmas Pelihara dan Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan
 
Komentar
 
Berita Terbaru