Karena Perbuatannya, Anak Kampung Baru Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 8 tahun penjara pada terdakwa bernama Romi Romansa (26) warga Pasar Senen Lembah Medan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 15 gram.
Berita Sumut