Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Sabu 30 Kg
Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram ditolak oleh majelis hakim diketuai oleh Jhonny Simanjuntak. Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Muliadi alias Adi dan Zakaria.
Berita Sumut