Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negera Rp3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan ata
Berita Sumut