Miliki HP, Daftarkan Dalam Laporan Kekayaan Lo
ada seluruh masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak, dihimbau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, agar melaporkan seluruh hartanya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Harta tersebut, tidak hanya berbentuk penghasil
Ekonomi