Jadi Kurir 100 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Timur Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dua orang warga Aceh Timur masing-masing bernama Sahudin (28) dan Asnan Ruhdi (20) dituntut dengan seumur penjara di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa menjadi kurir 100 Kg ganja.
Berita Sumut