Pelaku Cabul Di Silaen Divonis 9 Tahun Penjara
MATATELINGA, Toba WN (42) pelaku asusila akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balige, Rabu (19/2/2025). WN dijatuhi hukuman karena melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur IP (16)BACAJUGAhttps//www.matat
Berita Sumut