Buang Sampah Kedalam Kali, di Denda Rp 300ribu
Bagi masyarakat Kota Jakarta tidak bisa lagi membuang sampah sembarangan, apalgi kedalam saluran (kali) bakal kena denda. Seperti Pria yang membuang sampah ke kali saat anggota UPK Badan Air Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang bertugas akhirnya mendapat
Nasional