Divonis Bebas, Kuasa Hukum Terdakwa Doyok Ucapkan Terimakasih Kepada PN Stabat
Setelah hampir 5 bulan menjalani hukuman, Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) yang dituduh atas kasus pencurian Handphone merek Oppo A37 dan uang akhirnya dapat menghirup udara segar.
Berita Sumut