Aniaya Istri, Oknum Pejabat BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara dengan Perintah Ditahan
Oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara ( BPN Kanwil Sumut), Hadjral Aswat Bauty dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Cindy Laurenchia Kaluku .
Berita Sumut