Aniaya dan Cabuli Anak Majikan, Andreas Diganjar 10 Tahun Penjara
Andreas Sagala (31), terdakwa pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak majikannya diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara. Pria itu juga dihukum dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Berita Sumut