Terima Paket Daun Khat, Warga Negara Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara di PN Medan
Seorang warga negara Ethiopia bernama Said Abity Abdurahman (30) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 7,9 Kg daun khat narkotika tanaman.
Berita Sumut