Departemen Kehakiman Akan 'Menargetkan' Orang Orang Menggunakan 'Ujaran Kebencian'
MATATELINGA, WashingtonPemerintahan Trump akan menargetkan ujaran kebencian, yang ia bedakan dari kebebasan berbicara dan kemudian mencob
Internasional
MATATELINGA, WashingtonPemerintahan Trump akan menargetkan ujaran kebencian, yang ia bedakan dari kebebasan berbicara dan kemudian mencob
Internasional
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Pakpak (HIMPAK) mengutus beberapa pengurus untuk melaporkan sebuah akun Media Sosial Facebook (Medsos FB) atas nama BN ke Polda Sumut, Rabu (17/4/2024) terkait sebuah postingan ujaran kebencian terhadap suku
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Lukman Dolok Saribu (57), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.BACAJUGAhttps//www.matatelinga.com/BeritaSumut/biadabayahtiridilabuselcabulibocah9tahunPol
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Pelaku penistaan agama dan penghina Nabi Muhammad akhirnya dibekuk Polres Toba.BACAJUGAhttps//www.matatelinga.com/BeritaSumut/bullyingsadisdiman1medansiswadiculikdandisiksaseniorIpria berinisial L diduga menyebarkan u
Berita Sumut
Subdit V/Cayber Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Renhard Tumanggor,Jumat (18/9). Terlapor adalah Anjur Tamat Brutu pemilik akun
Berita Sumut
Komandan Kodim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga. S. Sos,menegaskan agar seluruh keluarga besar Kodim 0201/BS hati-hati menggunakan media sosial (Medsos), gunakanlah dengan bijak dan hati-hati menerima imformasi apapun dari Medsos.
Berita Sumut
Guru les bernama Asteria Fitriani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara
Nasional
Penyebaran informasi dan berita-berita bohong atau hoax melalui media sosial dapat menyebabkan perpecahan
Nasional
Terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Politisi Gerindra ini pun akan mengajukan eksepsi pada sidang kedua, Selasa 1
Nasional
Himma Dewiyana Lubis (45) dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang memosting ujaran kebencian pascateror Surabaya Mei 2018 lalu, mulai diadili di PN Medan.
Berita Sumut