Tiga Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Dituntut 7,5 Tahun
Tiga orang terdakwa kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016 dituntut masingmasing 7,5 tahun penjara. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Berita Sumut