Kejari Siak Eksekusi Dua Aset Milik Terpidana Korupsi Jumadiyono
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyita dua aset milik Jumadiyono, terpidana 4 tahun kasus korupsi di Pemkab Siak. Dalam kasus ini, Jumadiyono diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018 dan 20
Nasional