Terlibat Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Oknum Polisi dan Pengacara Diganjar 2 Bulan Penjara
Oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata (38) dan seorang advokat Dedi Harianto Marbun diganjar dua bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga orang warga.
Berita Sumut