Dijanjikan Upah Rp5-8 Juta, PMI Gagal ke Kamboja Dipulangkan
Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Berita Sumut