Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Diduga Gunakan Surat / Bukti Palsu Dimenangkan Hakim MA
MATATELINGA, Tanjung Morawa Meski terbukti diduga menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memen
Berita Sumut