Pasca Cuci Darah, Bos Judi Asia Mega Mas Disidang PN Mesan
Atas perbuatan terdakwa Tek Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHPidana subs Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana," pungkas JPU Fransiska Panggabean.
Berita Sumut