Edarkan Sabu, Oknum Polisi Simalungun Diganjar 6 Tahun Bui
Seorang oknum Polisi Simalungun berpangkat Brigadir bernama Erwin Tua Parsaoran Samosir diganjar hukuman pidana penjara selama 6 tahun bui dan denda 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Berita Sumut