Kenapa Polrestabes Medan "Tak Berani" Tangkap Anak Oknum Pejabat Labura....?
Berdasarkan Perkapolri No 12 Tahun 2009 ayat 2 berbunyi seharusnya Laporan harus sudah dilaporkan pada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 hari setelah laporan polisi dibuat.
Berita Sumut