Lima Tersangka 'Hajar' Ama Irene, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkaranya Karena Sudah Berdamai
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dari Kejari Gunungsitoli dan Lejari Labuhanbatu setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Asp
Berita Sumut