Januari-Maret 2022, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara Dengan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), sejak awal Januari 2022 sampai 28 Maret 2022 sudah menjalankan penghentian penuntutan sebanyak 40 perkara yang tersebar di wilayah hukum Kejati Sumut.
Berita Sumut