Kejari Sergai Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Fidusia
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil mengamankan DPO Terpidana KRN (43) terkait perkara tindak pidana Fidusia melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tepatnya di Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupa
Berita Sumut