Jadi Kurir Sabu 10,4 Kg, Warga Aceh dan Medan Selamat dari Hukuman Mati
MATATELINGA, Medan Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin yang merupakan warga Kota Medan selamat dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup dalam kasus 10,4 kg sabu.adsenseVonis penjara seumur hidup it
Berita Sumut