Kejati Banten Terima Penitipan Uang Pengganti Rp 8,9 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Aspidsus Iwan Ginting, Asintel Muttaqin Harahap serta Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menerima penitipan uang pengganti dalam Perkara Dugaan Tin
Nasional