Seluruh Gugatan Kasus Tanah Kota Galuh Tengku Nurhayati Di Tolak Hakim
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah,adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000,00
Berita Sumut