Selama 14 Hari Pasar Pekanan Tutup Sementara, Sesuai Surat Bupati
Sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, tentang penutupan sementara pasar pekanan agar pedagang tidak boleh berjualan di Aceh Tamiang.
Aceh
Sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, tentang penutupan sementara pasar pekanan agar pedagang tidak boleh berjualan di Aceh Tamiang.
Aceh