Kepala BKAD Medan, Zulkarnain Lubis: Pemko Medan Berwenang Penuh Tetapkan Bentuk Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan HPL
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.
Berita Sumut