BI Larang Penerbit Uang Eletronik Lakukan Korporasi
Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan aturan yang melarang penerbit uang elektronik berupa Lembaga Selain Bank (LBS) untuk melakukan aksi korporasi, seperti akuisisi, dalam kurun waktu lima tahun usai mengantongi izin penyelenggaraan uang elektronik.
Ekonomi