MA Kabulkan Kasasi JPU, Tim Jaksa Kejari Medan Eksekusi Terpidana Achiruddin Hasibuan Dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta
Mahkamah Agung RI kabulkan kasasi Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan terhadap terpidana Dr. Achiruddin Hasibuan, SH,MH. Terhadap putusan MA tersebut, tim JPU Kejari Medan melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung nomor 5996 K/ Pid.Su
Berita Sumut