Pasca Putusan MA, Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungaan, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) de
Berita Sumut