Senin, 27 April 2026 WIB
tag-Parpol
Parpol Ditenggat 16 Hari Lagi Untuk Serahkan LPSDK

Parpol Ditenggat 16 Hari Lagi Untuk Serahkan LPSDK

Partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lama Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Hal ini diungkap dalam Sosialisasikan

Berita Sumut