Kejari Nias Selatan Hentikan Penuntutan Wahyu Zamili Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Tersangka pengancaman dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 335 ayat (1) ke1 KUHPidana, Wahyu Arel Budiman Zamili kasusnya dihentikan dengan menerapkan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penu
Berita Sumut