Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas 'Kakap', 4 Kali Masuk Keluar Penjara
MATATELINGA, Medan Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkoba kelas &039kakap&039 dan merupakan residivis kasus yang sama.Dia a
Berita Sumut
MATATELINGA, Nias Selatan : Tersangka pengancaman dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Wahyu Arel Budiman Zamili kasusnya dihentikan dengan menerapkan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).
Kepaka Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Mukharom,SH,MH didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH,MH dan Kasi Intel Satria DP Zebua,SH dalam siaran persnya, Senin (28/3/2022) menyampaikan bahwa pada hari Selasa (7 Desember 2021) sekira pukul 10:00 WIB, bertempat di Jl. Baloho Indah Kel. Pasar Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, tepatnya di kebun kelapa milik Rinto Zebua.
Di kebun tersebut, lanjut Kajari telah terjadi tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu Arel Budiman Zamili terhadap saksi korban Adolota Ganumba alias Ama Teri dengan cara terdakwa berkata “Pergi kau dari sini, saya tebas lehermu nanti!" dan terdakwa disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sambil menarik 1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang ± 66 cm dari dalam sarungnya lalu mengacungkan parang tersebut ke arah saksi korban menggunakan tangan kanan.
"Selanjutnya terdakwa menebas pohon pepaya yang terdapat di kebun kelapa tersebut sehingga saksi korban menjadi ketakutan dan langsung melarikan diri bersama dengan saksi Eva Gelika Gowasa dan saksi Elina Mbowo Zebua meninggalkan kebun kelapa tersebut," papar Kajari.
Terdakwa dikenakan dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lanjut Kajari. Dimana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Diganjar dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
"Pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat perbuatan terdakwa dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," tandasnya.
Setelah diajukan dan disetujui Jampidum Kejagung RI, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam proses perdamaian Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator.
Kasi Intel Satria DP Zebua menambahkan bahwa proses perdamaian dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dimana, antara terdakwa dan korban ada kesepakatan berdamai dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
MATATELINGA, Medan Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkoba kelas &039kakap&039 dan merupakan residivis kasus yang sama.Dia a
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan. Wakil menteri Agama RI Romo H. R. Muhammad Syafii pada hari Senin (15/06/2026) secara resmi membuka Musabaqah Tilawat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan
Lifestyle
MATATELINGA, Namorambe Suasana di kawasan Gunung Kelawas mendadak resah menyusul keluhan warga setempat, terkait nenjamurnya ribuan lalat d
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Menjelang pergantian tahun dalam kalender Islam, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia m
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan mempertanyakan belum tercapainya target pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Ko
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan M
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Di tengah semangat pergantian tahun baru dalam kalender Hijriah, Kepolisian Resor Simalungun, Polda Sumatera Utara,
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengkritisi proyek strategis nasional Bus Rapid Transit (BRT) Membidang ( Medan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Ribuan warga Medan Utara, khususnya dari kawasan Belawan, antusias mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Tahun B
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia mulai menjajaki kerja sama strategis dengan PosMetro Medan dalam bidang pemberitaa
Ekonomi
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 akan berlangsung pada 1525 Juni 2026 di kawasan Astaka, Jalan Wi
Berita Sumut