Aceh

Anggota DPRK Ini, Bukan Ngajak Warga Hindari Narkoba, Malah Penyalahan Narkotika

Administrator
pixabay
ilustrasi
MATATELINGA, Banda Aceh: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41) dan tiga rekannya, diamankan Satnarkoba Polres Bener Meriah, Aceh, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.



"Anggota PRK tersut ersama rekannya ditangkap pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 20:30 WIB, adanyainformasi dari masyarakat," hal tersebut dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, Jumat (5/5/2023).



Lanjut Eriadi, anggota DPRK dan tiga rekannya tersebut ditangkap secara terpisah yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.


Adapun diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam.


BACA JGA:Korban Kezoliman Penguasa dan Mafia Hukum, Legiman Pranata Layangkan Surat ke Presiden


"kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," akunya.


Editor
: Amrizal
Tag:DPRK narkoamatatelinga.commatatelinga comanggota DPRK ditangkkapIndexKonsumsi Narkoba

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.